TEKS PROSEDUR KOMPLEKS
PROSES
PENGURUSAN E-KTP
Oleh :
Hanna Dwi Royani
Nurmeisheila Aghnia Ilmi
Revi Asyifa Dewi
Tiara Dwi Febrianti
Vioriska Mulyantini
X IPS-4
SMAN 1
CISARUA
BANDUNG
BARAT
2016
PROSES PENGURUSAN E-KTP
Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengadilan baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Adapun tujuannya yaitu sebagai berikut.
1. . Mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu.
2. Terwujudnya data penduduk yang akurat.
3. Membatasi ruang gerak pelaku kriminal termasuk teroris.
4. Dapat digunakan dalam segala aspek kehidupan (dijadikan dasar penerbitan Paspor, SIM,
NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas hak tanah dan penerbitan identitas
lainnya). Adapun syarat-syarat penerbitan e-KTP baru yaitu sebagai berikut.
a. Telah berusia 17 tahun.
b. Surat pengantar RT, RW, Kepala Desa/ Lurah.
c. Fotokopi
1.
Kartu Keluarga.
2.
Kutipan akte kelahiran.
Adapun langkah-langkah membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yaitu sebagai berikut.
- Pertama, pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP. Biasanya di kelurahan atau di desa sudah ada formulir yang harus Anda isi.
- Lalu, datanglah ke tempat proses pembuatan e-KTP dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar RT/RW ke Kelurahan/Desa setempat dan membawa akte kelahiran. Siapkan semua berkas dari rumah, agar waktu lebih efektif.
- Kemudian, ambil nomor antrean di loket.Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa membawa surat panggilan untukmembuat e-KTP daripemerintah setempat.
- Setelah itu, petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Pastikan data KTP Anda sesuai dengan KTP sebelumnya, jika Anda belumpernah mempunyai e-KTP isi formulir F1.01.
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidakberubah-ubah lagi berikutnya karena akanmenyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain.
- Kemudian, lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. Anda akan memasuki ruangan yang telah disediakan untuk pemindaian retina.
- Setelah itu, pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dandistempel oleh petugas. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu.
- Akhirnya, bila e-KTP sudah selesaidicetak Anda akan diberitahu dandapat diambil di kelurahan/desa setempat.Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya.